Berita  

“Mahasiswa UIN Yogyakarta Kuatkan Gugatan Ambang Batas Pilpres”

Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold (PT). MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan ini dianggap sebagai langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena setelah 32 kali pengajuan uji materi yang ditolak, MK akhirnya memutuskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, membuka jalan bagi pemilihan presiden yang lebih inklusif.

Permohonan untuk menghapus presidential threshold diajukan oleh empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Keempat mahasiswa tersebut, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, berasal dari jurusan yang sama yaitu Hukum Tata Negara dan merupakan angkatan 21.

Menanggapi keberhasilan mahasiswa tersebut, akun resmi UIN Sunan Kalijaga di Instagram @uinsk mengakui prestasi mereka. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan, juga memberikan apresiasi atas perjuangan dan prestasi akademik yang telah diraih. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan mahasiswa dalam mengajukan permohonan uji materi tersebut sangat diapresiasi oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya berdampak pada pemilihan presiden, tetapi juga memberikan inspirasi dan semangat bagi anak muda dalam berkontribusi untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.