Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, yang dikenal sebagai presidential threshold (PT). Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, setelah sebelumnya ditolak sebanyak 32 kali dalam pengujian materi. MK menegaskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi, membuka babak baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
Menurut Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta, Fahira Idris, keputusan MK ini menunjukkan integritas dan kedewasaan lembaga tersebut, mengubah pandangan setelah sebelumnya menolak pengujian materi berkali-kali. Dengan penghapusan PT, semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu diberikan kebebasan untuk mencalonkan presiden, memastikan implementasi prinsip demokrasi yang sejati.
Fahira Idris mengungkapkan apresiasi atas keputusan bersejarah MK ini dan berterima kasih kepada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang gigih dalam menggugat presidential threshold. Dampak dari keputusan MK ini diprediksi akan meningkatkan partisipasi publik, mengurangi polarisasi, mendorong demokrasi substantif, serta memberi peluang bagi lebih banyak pemimpin masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.
Menurut Fahira, dengan penghapusan PT, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah yang akan membawa perubahan signifikan bagi demokrasi Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif dan demokratis.