Berita  

Hapus Presidential Threshold: Penghormatan Hak Konstitusional

Ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia sebagai pemohon, MK menghapus aturan tentang Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Pencabutan aturan ini disambut baik oleh pengamat politik, Dr. Ridwan Fawalang, dari Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Selatan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap hak konstitusional rakyat dalam memilih partai melalui pemilihan legislatif.

Dalam perspektif Dr. Ridwan, keputusan MK memberikan kesempatan lebih bagi rakyat dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta membuka ruang pendidikan politik bagi warga negara. Dia juga menyampaikan kritik terhadap syarat 20 persen yang dinilai membuat rakyat terkesan bodoh soal politik dan menekankan pentingnya kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Menurutnya, Parpol seharusnya tidak lagi sulit dalam menjalankan proses kaderisasi kepemimpinan. Keputusan MK dianggap membawa dampak positif dalam pembentukan pemimpin yang lebih dekat dengan rakyat dan efektif dalam pembangunan.