Pada Senin (30/12/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang pembacaan putusan, Yusran Tajuddin terbukti menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024 karena memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan suara tambahan kepada calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng.
Walaupun tidak ada pergeseran suara yang terbukti, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis menyatakan bahwa sanksi Peringatan Keras Terakhir diberikan kepada Yusran Tajuddin dalam ketiga perkara tersebut. Selain itu, DKPP juga menangani perkara lain yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu, di mana lima orang mendapat Peringatan, delapan orang dikenai Peringatan Keras, dan satu orang mendapat Peringatan Keras Terakhir. Sementara sembilan Teradu lainnya tidak dapat dibuktikan melanggar KEPP dan mendapat rehabilitasi nama baik.