Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan pernyataan Rieke mengenai usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. MKD diingatkan untuk tidak campur tangan terhadap hak imunitas anggota legislatif ketika mereka menyuarakan pendapat secara kritis. Politikus PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa MKD sebaiknya tidak segera memanggil anggota DPR setiap kali mereka menyampaikan kritik. Belakangan, Aria Bima merespons rencana MKD DPR RI untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial. Ada yang menganggap pernyataan Rieke terkait penolakan kenaikan PPN provokatif, sehingga Rieke diadukan ke MKD. Aria Bima mengecam tindakan tersebut dan menekankan bahwa MKD seharusnya fokus pada menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan tidak mudah tanggap terhadap setiap pernyataan anggota dewan yang kontroversial.
Periksa Rieke Diah Pitaloka dan Aria Bima PDIP: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…