Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, telah mengajukan permohonan perbaikan terkait dugaan pelanggaran dalam perhitungan suara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan tersebut dilakukan terhadap penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat tahapan rekapitulasi suara di tingkat distrik. Kuasa hukum pasangan calon nomor 4, Ismail Maswatu, menegaskan bahwa penggabungan suara tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sistem noken harus dilakukan oleh petugas KPPS di TPS. Dengan adanya identifikasi penggabungan suara di 17 distrik yang mencurigakan, kuasa hukum paslon nomor 4 berencana untuk memeriksa dokumen C1 hasil pemungutan suara dan hasil rekapitulasi di tingkat distrik untuk memastikan keabsahan perhitungan suara. Contohnya terjadi di Distrik Asolokobal dimana pasangan nomor urut 1 dan 3 tidak mendapatkan suara sedangkan pasangan nomor urut 2 meraih suara tertinggi. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan kejujuran dan keadilan dalam pilkada Jayawijaya.
Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya: Penemuan Baru yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…