Paslon Danny-Azhar Mendaftarkan Gugatan ke MK, Andalan Hati Siapkan Tim Hukum
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), telah menyiapkan tim hukum terkait gugatan yang diajukan oleh Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) setelah kabar bahwa DiA akan mengajukan gugatan di MK.
MRR menyatakan bahwa surat kuasa dari Paslon 02 Andalan Hati telah ditandatangani dan diserahkan kepada pengacara untuk mewakili seluruh proses di MK. Informasi yang diterima dari paslon Andalan Hati mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh DiA berkaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024, bukan terkait hasil atau jumlah suara.
Gugatan dari DiA diduga terkait dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika gugatan tersebut memenuhi syarat formal, maka akan dilanjutkan ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil, dan fakta-fakta. Paslon Andalan Hati memiliki kepentingan dalam perkara ini, termasuk membantah argumen, dalil, dan fakta-fakta yang diajukan oleh Paslon 01 (DiA), mendukung atau membantah argumen pihak termohon (KPU) yang merugikan Paslon 02, serta membuktikan kebenaran perolehan suara untuk Paslon 02 ke Majelis Hakim sesuai prosedur dan faktual.