Berita  

“Ini Alasan Tim RIDO & Dharma-Kun tolak Tanda Tangan Rekap Pilkada Jakarta”

Suasana panas memenuhi ruang rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi pada Minggu (9/12). Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sepakat untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan awalnya berjalan lancar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memaparkan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten sebelum melanjutkan ke hasil akhir tingkat provinsi. Ketika tiba sesi verifikasi, saksi dari tiga pasangan calon dan Bawaslu diberi kesempatan untuk memeriksa kecocokan data perolehan suara. Semua pihak menyatakan data cocok, namun situasi berubah saat mengesahkan hasil rekapitulasi. Saksi dari paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mengajukan keberatan terkait insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, menyoroti dugaan pelanggaran. Keberatan ini membuat suasana semakin tegang, bahkan saksi dari RIDO memilih meninggalkan ruangan sebelum pleno selesai. Sementara saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani berita acara meski tetap mengikuti pleno hingga selesai. Situasi ini mencerminkan ketegangan yang terjadi dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.