Berita  

PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga: Mencederai Konstitusi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengumumkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan keluarganya telah resmi keluar dari keanggotaan PDIP, meskipun masih memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Hasto menjelaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, putra dan menantu Jokowi, tidak lagi menjadi anggota PDIP setelah diusung oleh partai politik lain sebagai calon. Menurut Hasto, kenaikan Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap merusak konstitusi dan demokrasi, terutama setelah Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diberikan sanksi berat karena pelanggaran etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemberhentian Gibran dari keanggotaan PDIP didukung oleh surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surakarta tempat KTA Gibran diterbitkan. Surat tersebut menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP, keanggotaan Jokowi dan keluarganya secara otomatis berakhir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas naiknya Gibran sebagai cawapres yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip partai, dan dengan demikian memastikan bahwa keanggotaan Jokowi dan keluarganya di PDIP tidak berlaku lagi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber link terkait.