Tahapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 telah mencapai tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Proses ini menghadapi sejumlah temuan yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 terkait dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terutama di Kecamatan Arungkeke dan Kelara.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Saiful, menyoroti indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Panwascam di kedua kecamatan tersebut. Menurutnya, Panwascam diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Di Kecamatan Arungkeke, terdapat tiga rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwascam untuk TPS 02, Desa Boronglamu. Saiful menilai tindakan Panwascam Arungkeke tidak profesional karena mengeluarkan rekomendasi yang berbeda-beda untuk kasus yang sama. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penomoran surat yang menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain.
Pada Kecamatan Kelara, Panwascam juga mengeluarkan dua rekomendasi PSU terkait dugaan pemilih yang memberikan suara di lebih dari satu TPS. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam proses rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 yang masih memerlukan pemantauan dan pengawasan yang ketat.