portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Kades Sugihwaras Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kades Sugihwaras Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

FAJAR.CO.ID, POLMAN – Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar 2024 memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meningkatkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Sugiwaras di Kecamatan Wonomulyo, Warsito, ke tahap penyidikan pekan lalu.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polman akhirnya menetapkan Kades Sugiwaras, Warsito sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas sebagai aparat desa. Kasus ini bermula ketika Kades Sugiwaras, Warsito diduga mengadakan kegiatan jalan santai yang diduga didanai oleh salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.

Penetapan tersangka oleh Sentra Gakkumdu ini dilakukan pada Kamis, 24 Oktober. Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Polman.

“Iptu Iwan Rusmana dari Gakkumdu Polman menyatakan bahwa kami telah menetapkan tersangka atas tindak pidana pemilihan terhadap oknum kades Sugiwaras dengan inisial W,” kata penyidik kepada wartawan pada Kamis, 24 Oktober.

Penyidik menjelaskan bahwa tersangka oknum kades ini diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu pasangan calon Pilkada, yang dinilai menguntungkan paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.

Iptu Iwan Rusmana menyebutkan bahwa tersangka ini dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda maksimal enam juta rupiah berdasarkan pasal 188 juncto pasal 171 tentang pemilihan.

Tersangka diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan kampanye paslon yang diselipkan dalam kegiatan jalan santai serta ikut menyumbangkan sebagian dana untuk kelangsungan kegiatan tersebut.