Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan namun kasus tersebut berakhir damai setelah pelapor mencabut laporannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa laporan dibuat oleh seorang pria berinisial AN pada 4 Oktober 2024 dan langsung dicabut pada hari yang sama. Pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya karena masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan proses hukum. Dengan pencabutan laporan tersebut, kasus penganiayaan dianggap selesai tanpa adanya tuntutan lebih lanjut.
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Aniaya Perempuan, Kasusnya Berakhir Damai
Read Also
Recommendation for You
Ketua Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pemerintahan Wali…
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk sekitar 3.000 anggota…
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tengah menjadi sorotan, terutama terkait Pasal 8 Ayat…
Mantan Presiden Jokowi terlihat tetap ceria dalam sebuah video yang viral, meskipun sering menjadi sasaran…
Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, menyerukan kepada masyarakat untuk memberikan…