Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan tentang dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat sejak pagi dan akan segera memulai investigasi serta mengumpulkan bukti.
“Iya, tadi pagi kita sudah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Alamsyah kepada wartawan pada Senin (30/9/2024).
Alamsyah menambahkan bahwa Bawaslu menargetkan penyelesaian pengumpulan bukti paling lambat dua hari ke depan, termasuk memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
“Sementara kami mengumpulkan bukti, dalam dua hari ke depan sudah akan ada hasilnya,” kata Alamsyah.
Akibat perbuatan tersebut, tiga oknum ASN Pemprov Sulsel berpotensi terlibat dalam pelanggaran pemilu. Pasalnya, tahapan Pilkada saat ini sedang berada dalam masa kampanye.
“Potensi itu akan kami evaluasi, karena melanggar netralitas dan aturan pemilu,” tegas Alamsyah.
Sebelumnya, diketahui tiga ASN berpose dengan simbol dua jari sambil memegang stiker yang merujuk pada salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel 2024. Salah satunya dicurigai berasal dari ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menyatakan telah memberikan perhatian terhadap dugaan ASN yang melakukan kampanye untuk paslon tersebut. Dia juga mengatakan akan meminta keterangan lebih lanjut kepada ASN yang bersangkutan.
“ASN yang bersangkutan akan segera dipanggil dan proses selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” ujarnya.
Reza belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Dia juga belum memiliki informasi pasti mengenai waktu dan lokasi pengambilan foto tersebut.