portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Kader PDIP Dicopot dan Tidak Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Komarudin Kritik Tindakan Politik Tertentu

Kader PDIP Dicopot dan Tidak Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Komarudin Kritik Tindakan Politik Tertentu

DPP PDI Perjuangan Menanggapi Pemecatan Anggota DPR RI Terpilih

DPP PDI Perjuangan menanggapi pemecatan terhadap Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partai tersebut.

Akibat pemecatan tersebut, kedua politisi tersebut gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan bahwa terdapat 135 kasus yang terdaftar di mahkamah partai tersebut.

Setelah Mahkamah Konstitusi melakukan persidangan, 11 dari 135 kasus tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Dua di antaranya adalah kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Setelah Mahkamah memutuskan adanya pelanggaran, mereka diberikan pilihan untuk mundur atau menerima sanksi.

Komarudin menyatakan bahwa partai tersebut bukanlah gerombolan politik, melainkan organisasi politik yang memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap kader. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada dua pilihan, yaitu mundur secara sadar atau menerima sanksi.

Namun, kedua kader tersebut tidak mundur sehingga partai memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan.

“Keduanya sama-sama tidak mau mundur. Maka sanksinya adalah pemecatan. Dan saat ini saya melihat bahwa Tia sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua orang memiliki hak untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Komarudin menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, akan ada sanksi yang berat, namun juga ada sanksi yang ringan seperti teguran. Semua sanksi diberikan oleh DPP dan mereka hanya melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada DPP.