KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan surat pengumuman mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo menyatakan bahwa salah satu bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat.
Ada empat bakal pasangan calon Walikota Palopo yang terdaftar, yaitu Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, Putri Dakka dan Haidir Basir, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, serta Farid Kasim Judas dan Nurhaenih. Namun, dari keempat pasangan tersebut, hanya Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Palopo tersebut tidak mencantumkan alasan mengapa pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat. KPU Palopo juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 18 September baik secara online maupun offline.
Bakal pasangan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB.