portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

KPU Menyatakan Tidak Dapat Membatalkan Hasil TMS Meskipun Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Beredar

KPU Menyatakan Tidak Dapat Membatalkan Hasil TMS Meskipun Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Beredar

FAJAR.CO.ID, MAROS – Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati Maros, tersebar surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika atas nama Suhartina Bohari di media sosial.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pada tanggal 9 September, terdapat dua nama yaitu dr. Ruth Adrian Melany sebagai dokter pemeriksa dan Dwicahyanti Utama sebagai petugas pemeriksa.

Ketua KPU Maros, Jumaedi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melihat surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika BNN atas nama Suhartina Bohari di media sosial.

Namun, dia menegaskan bahwa hasil tes kesehatan dari pihak lain tidak bisa membatalkan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Penilaian itu tidak bisa diubah kecuali hasilnya berasal dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya pada Senin, 9 September.

Dia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.

“Dari hasil tim Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas, bakal calon wakil bupati tersebut tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak dapat memberikan rincian karena bersifat privat,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya dimiliki oleh RSP Unhas.

Jika ada dokumen lain yang dikeluarkan oleh lembaga lain dengan hasil yang berbeda, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah.

“Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain yang dibawa ke kantor kami tidak akan diterima,” tegasnya.