portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Gerindra and Golkar Break Alliance in Polman Regional Election, Samsul Mahmud Teams Up with Masdar ‘Dynasty’ Family

Gerindra and Golkar Break Alliance in Polman Regional Election, Samsul Mahmud Teams Up with Masdar ‘Dynasty’ Family

FAJAR.CO.ID, POLMAN — Partai Gerindra dan Golkar harus bersaing dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Kedua partai besar yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju ini mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil yang berbeda.

Gerindra menominasikan pasangan Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati. Partai pimpinan Prabowo Subianto ini mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PDIP, dan Hanura. Sementara itu, Golkar memberikan tiket kepada Samsul Mahmud yang diperkirakan akan berpasangan dengan Andi Nursami Masdar. Sebagaimana yang kita ketahui, Andi Nursami adalah bagian dari “Dinasti” Masdar yang telah menguasai Polman selama 15 tahun terakhir.

Berdasarkan informasi di beberapa lokasi, kedua pasangan calon ini diperkirakan akan mendaftarkan diri di KPU setelah mendapatkan rekomendasi dari Golkar.

Pemecahan Koalisi Indonesia Maju dalam pilkada tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Isi putusan terkait pemilihan bupati dan walikota adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota dengan syarat, yaitu jika kabupaten/kota tersebut memiliki jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota itu.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan suara sah minimal 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;