FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Tidak hanya dari kalangan elite politik, putusan itu juga disambut positif Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid. Dia menyebut, putusan MK itu sangat positif bagi iklim demokrasi, terutama jika melihat dinamika politik terkait Pilgub DKI Jakarta akhir-akhir ini.
Diketahui, partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta cenderung menyatu dalam mendukung satu pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDIP yang memilih tidak bergabung dalam koalisi tersebut.
Dengan adanya putusan MK itu, PDIP akhirnya bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilgub Jakarta 2024.
Salah satu isi putusan MK tersebut adalah partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin dalam keterangannya, dilansir jpnn, Selasa (20/8).
“Putusan ini insyaallah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” lanjutnya.
Dia berharap akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” tutur Sahrin.