Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimis dalam menghadapi gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Pilpres 2024.
Saleh menyatakan bahwa materi gugatan PDI Perjuangan sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Sejak adanya putusan MK tersebut, sebenarnya PTUN tidak memiliki kewenangan. Oleh karena itu, kami telah mengajukan eksepsi terkait dengan keabsahan kewenangan PTUN Jakarta untuk mengadili perkara yang sudah diputuskan di MK,” ujar Saleh di PTUN Jakarta, Kamis.
Selain itu, Saleh juga menilai bahwa gugatan PDI Perjuangan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memiliki kesamaan dengan argumen yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat menggugat hasil pemilu di MK.
Menurut Saleh, yang berhak mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu adalah pasangan calon, bukan partai politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ikatan dari proses pendaftaran hingga penetapan atau keputusan dari MK, tidak ada yang mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.