portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Ombudsman RI Mempertimbangkan Penyaluran KIP dalam Pilkada

Ombudsman RI Mempertimbangkan Penyaluran KIP dalam Pilkada

FAJAR.CO.ID, POLMAN – Ombudsman Republik Indonesia juga turut mengkritisi konflik kepentingan dalam penyaluran KIP untuk Pilkada. Bila terdapat indikasi penyimpangan anggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, atau Polisi dapat turun tangan.

Seperti yang dilansir oleh kantor berita ANTARA, Ombudsman RI juga mempertanyakan standar moral dalam hal ini. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, “Oh itu banyak. Tidak hanya KIP, ada juga beberapa lainnya. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah secara moral patut? Bukankah itu sarat dengan konflik kepentingan dan lainnya.”

Perkataan ini merujuk pada pernyataan Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Fuad Adnan yang sebelumnya mengkritisi model penyaluran KIP Kuliah melalui jalur aspirasi anggota DPR di beberapa daerah untuk kepentingan Pilkada 2024 dan tujuan elektoral lainnya.

LBH Pendidikan bahkan menyatakan bahwa cara penyaluran beasiswa yang cenderung politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Indraza menegaskan bahwa tidak hanya dari segi moral dan etika, tetapi praktik semacam itu juga harus dipertanyakan mengenai prosedurnya. “Apakah penyaluran KIP Kuliah melalui jalur aspirasi DPR ini telah sesuai dengan prosedur?”

Maka dari itu, menurutnya, pihak terkait perlu memperjelas dan menguatkan prosedur yang digunakan.

Ia juga menilai bahwa publik seharusnya memberikan perlawanan dengan tidak mendukung tindakan yang tidak pantas tersebut.

“Sanksinya juga tentu akan berdampak moral. Publik bisa menghukum dengan tidak memilih kepentingan elektoral dari anggota DPR tersebut,” tegasnya.