FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebagai profesi yang terlibat langsung dalam urusan pemerintahan, tidak dapat disangkal bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2024. Mulai dari bupati, walikota, hingga gubernur.
Sebenarnya, PNS yang ingin terlibat dalam dunia politik boleh saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Apa saja hal tersebut? Berikut adalah ulasannya.
Menurut situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), penting untuk melihat aturan mengenai hal ini.
Aturan dasarnya terdapat dalam Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Pasal tersebut menyatakan:
PNS wajib mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas dalam pemilihan umum;
Pernyataan pengunduran diri tidak dapat dicabut;
PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat;
PNS yang melanggar kewajiban tersebut akan diberhentikan tidak dengan hormat;
Pemberhentian dengan hormat berlaku sejak saat PNS tersebut ditetapkan sebagai calon melalui pemilihan umum.
Jika merujuk pada aturan tersebut, jelas bahwa PNS yang ingin mendaftar sebagai calon pada Pilkada harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tidak dapat dicabut dan berlaku secara terus menerus.
(Arya/Fajar)