FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif dalam penyusunan kepengurusan partai politik.
Pelapor tersebut adalah sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka melaporkan mantan Ketua Umum PBB tersebut ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar aturan dalam penyusunan kepengurusan partai.
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran aturan tersebut terkait dengan dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB, serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2024.
“Izin untuk mengajukan perubahan AD/ART seharusnya diajukan oleh steering committee yang terdiri dari 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut,” ujar Luthfi pada Selasa (25/6/2024).
Menurut Luthfi, dugaan cacat administrasi tersebut terjadi karena pembentukan pengurus baru tidak melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
PBB menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum terkait masalah ini. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa aduan tersebut merupakan fitnah karena partainya memiliki pemahaman yang baik terkait tata cara dalam perubahan kepengurusan partai politik.