Legislator: Pentingnya Teknologi dalam Kegiatan Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin mengungkapkan pentingnya UU No 17 Tahun 2017 dalam mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan ini dirancang untuk mengatur praktik intelijen, meskipun masih membutuhkan pembenahan terutama dalam hal penyadapan. TB Hasanuddin menekankan bahwa penyadapan tetap diperlukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut laporan dari Amnesty International, ancaman terhadap data pribadi semakin meningkat dan perlu waspada. Oleh karena itu, praktik keamanan siber yang kuat, seperti penggunaan kata sandi kompleks, otentikasi dua faktor, dan perangkat lunak yang terus diperbarui, sangat diperlukan.
Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh CESFAS UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional UI, TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya moral dan etika dalam menjalankan praktik penyadapan agar tidak disalahgunakan. Ia juga berbagi pengalaman dan pandangannya mengenai evolusi intelijen, peranan teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan terkait regulasi spionase di Indonesia. Hal ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan dialog yang konstruktif, diharapkan Indonesia dapat siap menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital.