Prodi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan DPR RI telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan intelijen di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.17/2011, intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan nasional.
Dalam FGD tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa peran intelijen negara adalah untuk melakukan deteksi dini dan peringatan terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional. Namun, pentingnya moralitas dalam aktivitas intelijen juga harus diperhatikan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menyoroti pentingnya menempatkan keamanan dan hak asasi manusia dalam penyadapan dan spionase. Diskusi juga mencakup pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi.
Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., juga menyampaikan pandangannya tentang hubungan negara dengan spionase dan kemajuan teknologi dalam akses informasi. Kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase juga menjadi perhatian dalam diskusi ini.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan dipandu oleh Direktur Centre for Social Justice and Global Responsibility UKI. FGD ini menggarisbawahi pentingnya menjaga etika dan moral dalam kegiatan intelijen dan spionase, serta memastikan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.