Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, mengungkapkan tiga bentuk ancaman yang mengancam data pribadi. Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sulistyo menyatakan bahwa ancaman data pribadi dapat terbagi menjadi tiga kategori utama.
Ancaman pertama adalah “Data Dicari”, yang terjadi ketika individu secara tidak sengaja memasukkan data pribadi mereka ke media sosial, memudahkan pihak lain untuk menemukan atau bahkan menyalahgunakan data tersebut. Ancaman kedua adalah “Data Diberi”, yang berasal dari aplikasi yang dapat melacak aktivitas pengguna dan menggunakan data tersebut untuk berbagai tujuan. Ancaman terakhir adalah “Data Dicuri”, yang dilakukan oleh cyber criminal yang targetnya adalah individu dengan nilai strategis.
Sulistyo juga mengingatkan pentingnya untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman spyware atau penyadapan, meskipun kemungkinannya kecil, untuk menjaga keamanan dan privasi data. Seminar tersebut juga bertujuan untuk memberikan wawasan baru kepada peserta tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
Seminar ini juga merespons laporan Amnesty International mengenai pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia yang diduga berasal dari Israel. Laporan tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan represi terhadap kebebasan sipil, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.