Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan komentar mengenai regulasi terkait pemilihan kepala daerah, terutama terkait keputusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk menghapus syarat batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Keputusan ini diklaim menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk menjadi kepala daerah meski sebelumnya dianggap belum cukup umur.
Melalui keputusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seseorang untuk menjabat sebagai kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan pada tahap pendaftaran pasangan calon, yaitu 30 tahun.
Kaesang saat ini dianggap berpotensi menjadi calon kepala daerah, termasuk di Jakarta.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang akan ditetapkan oleh KPU RI. Termasuk jika keputusan MA tersebut akan dilaksanakan.
“Hal ini karena KPU RI merupakan regulator kami,” ujar Wahyu.
Saat ini, KPU RI belum membuat regulasi baru yang mengakomodasi aturan yang diperintah MA.
“Selama belum ada regulasi baru dari KPU RI, kami akan tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini,” tegas Wahyu. (fajar)