FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.
Menurut Gigin, keputusan tersebut sangat keterlaluan dan mencerminkan bahwa Indonesia semakin jauh dari prinsip negara hukum.
“Ini sudah keterlaluan sekaligus mempertegas bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi politik,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (31/5/2024).
Gigin mengingatkan bahwa keputusan yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum dapat merusak kepercayaan publik dan investor terhadap stabilitas dan keadilan di Indonesia.
“Tak aneh kalau para investor besar malas berinvestasi di Indonesia,” tukasnya.
Gigin menambahkan bahwa perubahan aturan ini menunjukkan bagaimana kepastian hukum di Indonesia kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Karena kepastian hukum berada di tangan politisi,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Pratikno menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak memberikan komentar apabila keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan lembaga yudikatif.
Keputusan MA ini muncul setelah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, mengajukan permohonan hak uji materi (HUM).
Dalam permohonannya, Ridha Sabana menantang Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas minimal usia calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.