portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Peraturan Ambang Batas Calon Gubernur dan Wagub kembali Diubah, Memberikan Keuntungan bagi Keponakan Prabowo dan Kaesang

Peraturan Ambang Batas Calon Gubernur dan Wagub kembali Diubah, Memberikan Keuntungan bagi Keponakan Prabowo dan Kaesang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan revisi terhadap ambang batas calon kepala daerah, di antaranya, Calon Gubernur, walikota, hingga bupati.

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/ HUM/2024 yang ditetapkan pada 29 Mei 2024. “Permohonan diterima,” demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5/2024).

Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar sebagai gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.