portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Partai Gelora Mengajukan Gugatan terhadap UU Pilkada karena Tidak Memperoleh Kursi DPRD dan Meminta Hak untuk Mengajukan Calon seperti di Pilpres

Partai Gelora Mengajukan Gugatan terhadap UU Pilkada karena Tidak Memperoleh Kursi DPRD dan Meminta Hak untuk Mengajukan Calon seperti di Pilpres

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 25% dari total suara sah untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah, tetapi hanya berlaku bagi Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ketentuan threshold dalam pilkada dianggap tidak konsisten dengan basis threshold dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), padahal keduanya masih termasuk dalam rezim Pemilihan Umum. Dalam ketentuan presidential threshold, pasangan calon harus memenuhi persyaratan kursi atau suara tertentu untuk diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora, menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada digugat karena pengusulan pasangan kepala daerah hanya berdasarkan kursi di DPRD. Dia menyoroti perbedaan penerapan threshold antara UU Pilkada dan presidential threshold, dimana basisnya harus jelas berdasarkan hitungan kursi atau suara tanpa embel-embel suara partai yang memperoleh kursi di DPR.