portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Asrul Sani Terlibat Dalam Sidang Gugatan PPP, Menurut Waketum Demokrat Terdapat Konflik Kepentingan

Asrul Sani Terlibat Dalam Sidang Gugatan PPP, Menurut Waketum Demokrat Terdapat Konflik Kepentingan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harman, memberikan reaksi terhadap keterlibatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani dalam sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Benny menyatakan keheranannya terhadap kebenaran keterlibatan Asrul Sani dalam sidang perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) PPP tersebut.

“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP di MK?,” ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X @BennyHarmanID (29/4/2024).

Jika informasi tersebut benar, Benny menghimbau Asrul Sani untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

“Jika benar, saya menghimbau Pak Arsul Sani untuk pikir ulang,” cetusnya.

Menurut Benny, keterlibatan Asrul Sani dalam sidang gugatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang.

“Ini jelas amat telak melanggar UU,” tukasnya.

Ia menegaskan bahwa situasi tersebut penuh dengan konflik kepentingan dan melanggar kode etik yang berlaku secara universal bagi para hakim.

“Sarat konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal untuk para hakim,” tandasnya.

Pernyataan Benny menggambarkan kekhawatiran akan integritas dan independensi lembaga peradilan.

Bukan hanya itu, tapi juga menekankan pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam penanganan kasus hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).