Berita  

Esok di MK Akan Diterbitkan Putusan Sengketa Pilpres, Denny Indrayana Minta Kemenangan Curang Cawapres Gibran Dibatalkan

Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok, 22 April 2024. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakan bahwa putusan tersebut akan mencatat sejarah dengan keadilan atau kedzaliman. Delapan Hakim Konstitusi akan menentukan apakah mereka akan menjadi negarawan pemenang atau pecundang dalam perang abadi melawan kekuasaan.

Denny menegaskan bahwa keadilan Pilpres 2024 hanya akan terwujud jika Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu, terutama dari kroni dan oligarki “Istana.” Ia menyebut putusan MK terkait pengubahan syarat usia Calon Wakil Presiden yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres sebagai proklamasi aksi Korupsi-Kolusi-Nepotisme.

Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi harus membangun kembali pondasi keadilan dan melakukan introspeksi institusional atas Putusan 90 untuk melahirkan putusan yang adil dalam Pilpres 2024. Bangunan keadilan tersebut tidak akan tegak jika didasarkan pada putusan yang kontroversial seperti Putusan 90 untuk Gibran bin Jokowi.