Berita  

KPU RI Menyerahkan Tambahan Alat Bukti Berupa Formulir D Kasus Khusus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan dari seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa MK memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU selaku Termohon telah mengikuti semua proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan awal pada 27 Maret 2024 hingga tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

Selama persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang menyanggah seluruh dalil permohonan Pemohon, baik dalam perkara 1 maupun perkara 2.

Berdasarkan proses persidangan PHPU, KPU yakin bahwa majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Mahkamah Konstitusi telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah selesai persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, sepakat bahwa hal-hal yang masih ingin diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).