FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Surat amicus curiae atau teman pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima pada Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto datang bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk. Dia menjelaskan, amicus curiae dari Megawati merupakan curahan perasaan sebagai teman pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat teman pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau teman pengadilan,” kata Hasto.
Hasto mengutarakan, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata Hasto, Megawati turut menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangannya secara langsung. Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.
“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.