FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima oleh seluruh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro.
Menurutnya, semua pihak harus menerima dengan lapang dada dan legawa, karena putusan MK adalah final dan mengikat. Bawono mengatakan, “Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.”
Menurut Bawono, pemerintah telah menghormati semua pihak yang keberatan dengan hasil pemilu dengan memberikan fasilitas hukum berupa gugatan di MK.
Produk dari MK adalah keputusan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Setelah tujuh kali persidangan, Bawono menilai bahwa sulit bagi penggugat untuk membuktikan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Bawono menambahkan bahwa berdasarkan pemilu sebelumnya, kemungkinan kecil bagi hakim MK untuk mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan dalam membuktikan adanya kecurangan.
Untuk itu, Bawono berharap agar pihak penggugat menerima keputusan MK dan menghindari konflik yang berlarut-larut antara kubu 01 dan 03 dengan kubu 02.
Bawono menyatakan, “Ini bukan akhir dunia seolah-olah tidak ada hari esok. Ini hanyalah kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah.”
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin secara garis besar meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.