FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bersifat asumsi belaka.
Menurut Fahri, argumen yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar tersebut merupakan narasi propaganda yang bertujuan untuk meragukan kemenangan Prabowo-Gibran.
“Fahri menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya, dengan naiknya suara Prabowo-Gibran.”
“Dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendelegitimasi pihak terkait (paslon 02) dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024,” kata Fahri, Senin (1/4/2024).
Fahri juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi bersikap netral dalam Pemilu 2024, dan menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh tim Ganjar-Mahfud terkait pilihan Presiden Jokowi hanyalah bersifat spekulatif.
“Tuduhan seperti lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan dan sebagainya bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).”
Dengan demikian, Fahri menyatakan bahwa tuduhan dan argumen yang diajukan oleh tim paslon Anies-Ganjar terkait Pilpres 2024 tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bersifat spekulatif semata.