FAJAR.CO.ID, JAKARTA — M Qodari menyoroti materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Indo Barometer ini berpendapat bahwa tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud Md.
Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura, karena seharusnya jika serius, mereka sudah harus membawa masalah tersebut ke pengadilan tata usaha negara sejak awal sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seharusnya hal tersebut dilakukan saat Prabowo–Gibran mendaftar ke KPU. Setelah mendaftar, mereka potensial menjadi calon, maka seharusnya hal tersebut segera dihadapi dengan upaya hukum, misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” jelasnya seperti yang dikutip dari ANTARA.
Namun, kata Qodari, tuntutan untuk mendiskualifikasi Prabowo–Gibran ke tata usaha negara sudah terlambat, karena pilpres sudah selesai dan pemenangnya sudah ditetapkan oleh KPU.
Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa Gibran telah diakui secara tidak langsung sebagai cawapres dalam dua momen penting, yaitu saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan saat debat kandidat.