FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Beberapa Pj kepala daerah di Sulsel disebut-sebut akan ikut bertarung.
Kewajiban Pj kepala daerah untuk mundur tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat koordinasi dengan seluruh Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Beliau menyatakan bahwa pejabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada jika ingin maju.
Tito menegaskan bahwa Pj kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah, namun tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
Saat ini, sebagian besar daerah di Sulsel dikepalai oleh Pj kepala daerah, termasuk gubernur Sulsel. Beberapa Pj juga disebut-sebut akan ikut bertarung dalam Pilkada 2024.
Salah satunya adalah Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, yang telah menarik perhatian dari partai Golongan Karya (Golkar) sebagai figur potensial.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa regulasi terkait hal ini masih belum diumumkan dengan jeta. Meskipun tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Februari, penjadwalan Pilkada baru akan diumumkan nantinya.
Selain itu, Pilkada baru akan diluncurkan oleh KPU RI. “Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Februari. Namun, pada tanggal 30 Maret-1 April, KPU RI akan meluncurkan Pilkada di Candi Prambanan Yogyakarta yang dihadiri oleh seluruh komisioner se-Indonesia,” kata Hasbullah kepada FAJAR.
Analis Politik Unismuh Makassar, A Luhur Prianto, menyatakan bahwa saat ini mayoritas kepala daerah di Indonesia dijabat oleh Penjabat Kepala daerah. Oleh karena itu, regulasi yang ditegaskan kembali oleh Mendagri dianggap tepat.