Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengkritik materi gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang dianggap tidak substansial.
Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan dari kubu 01 dan 03 yang hampir sama yaitu menuntut agar presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, tuntutan itu hanyalah pura-pura saja karena seharusnya jika mereka serius, mereka seharusnya membawa masalah tersebut ke pengadilan tata usaha negara sejak awal sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 oleh KPU.
“Tindakan diskualifikasi seharusnya diminta oleh kubu 01 dan 03 sejak awal dan bukan dilakukan setelah hasil pemilihan dan kalah,” ujar Qodari.
Namun menurut Qodari, tuntutan tersebut sudah terlambat karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan pemenangnya sudah ditetapkan oleh KPU.
“Pesan saya adalah jika ini masalah substansial, maka harus ada tindakan hukum dan diskualifikasi sejak awal. Melakukan tindakan diskualifikasi setelah hasil ditetapkan oleh KPU adalah pura-pura,” ungkapnya.