FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Caleg Demokrat, Syarifuddin Dg Punna (Sadap) membagikan takjil setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena pelanggaran politik uang dalam pemilu.
Acara pembagian takjil tersebut dilakukan oleh Sadap di Jalan Letjend Hertasning kepada para pengendara yang sedang melintas, pada Kamis sore (28/3/2024).
Meskipun telah dituntut di pengadilan, Sadap tetap berkomitmen untuk berbagi. Sebagai seorang relawan pendukung Prabowo, ia merasa penting untuk terus berbuat baik kepada orang banyak.
Sadap menyatakan bahwa relawan Prabowo harus terus berbuat baik di mana pun berada. “Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan, khususnya para relawan, bahwa meskipun kita masih memiliki kesempatan untuk bernapas, jangan lupa untuk tetap berbuat baik, itu adalah pesan dari Pak Prabowo,” katanya kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024).
Sadap dan relawan Prabowo membagikan 200 paket nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik yang berbeda.
“Kami membagikan sekitar 200 paket nasi kotak dan es buah di beberapa titik. Khususnya kepada para pengguna jalan yang kurang mampu dan tidak memiliki kesempatan untuk berbuka di rumah,” tambahnya.
Sebelumnya, Sadap telah dituntut dengan hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp5 juta. Jaksa menyebut bahwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus politik uang.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (28/3/2024).