Berita  

Tim Hukum Ganjar Pranowo Mencurigai Adanya Pelanggaran Prosedural dalam Pilpres 2024

Tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menduga Pilpres 2024 penuh dengan pelanggaran prosedural pemilihan umum (pemilu) di seluruh wilayah Indonesia.

Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Raghado Yosodiningrat, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa semua ini akan memunculkan keraguan mengenai hasil dari Pilpres 2024 dan bahkan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Dia mengungkapkan bahwa pelanggaran telah terjadi sebelum hari pemungutan suara dimulai dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon terpilih Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia juga menambahkan bahwa pendaftaran pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, terdapat kejanggalan dan kesalahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada hari pemungutan suara, dia menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pada dua tahapan, yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara.

Dalam tahapan pemungutan suara, dia mencatat adanya ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara di 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, terdapat kekurangan dan kelebihan suara di 10.496 TPS dan pelanggaran lainnya.

Pelanggaran lain dalam tahapan pemungutan suara, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menjelaskan cara pemungutan dan penghitungan suara pada 5.449 TPS, pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali pada 2.413 TPS, serta terdapat surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon terpilih.

Jika pelanggaran ini terbukti benar, maka hasil Pilpres 2024 akan dipertanyakan dan dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.