Berita  

Otto Hasibuan Berpendapat Bahwa Dugaan Pelanggaran TSM Sebaiknya Dilaporkan ke Bawaslu

Otto Hasibuan menilai dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebutkan dalam tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya ditujukan kepada Bawaslu.

“Benar ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa jika sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi jika berkaitan dengan TSM itu ada di Bawaslu,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran ini setelah sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Otto Hasibuan menilai tim hukum Ganjar-Mahfud ingin hakim membuat terobosan, namun hal itu salah karena terobosan baru bisa diambil apabila tidak ada aturan yang berlaku.

“Seperti kasus dulu TSM Tahun 2014, tidak ada aturan mengenai TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan dengan menciptakan aturan mengenai pelanggaran TSM,” kata Otto.

Dia mengatakan, sekarang persoalan TSM sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan perundangan yang ada.

“Kepatuhan kita, kepatuhan MK harus tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU yang berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, di dalam permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, disebutkan adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan satu putaran.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.