Berita  

KPU Sulsel Berencana Menanggapi Gugatan Sengketa Pemilu dengan Strategi Khusus

KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan partai politik maupun calon legislatif (caleg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Kami KPU Sulsel sedang menyiapkan strategi langkah-langkah hukum dan siap menghadapi gugatan parpol ataupun caleg di MK,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Upi Hastati di Makassar, Rabu, (27/3/2024).

Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyusun strategi untuk menghadapi gugatan tersebut di MK termasuk tim hukum disiapkan dari internal KPU.

Untuk persiapan tersebut jajaran KPUD di 24 kabupaten dan kota di Sulsel telah melakukan koordinasi guna membahas materi gugatan yang dimasukkan penggugat di MK.

“Konsolidasi terus dilakukan bersama jajaran Komisioner Divisi Hukum KPU daerah se-Sulsel dalam menghadapi perkara PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, termasuk rapat koordinasi untuk mengumpulkan data dan dokumen yang nantinya dijadikan alat bukti,” kata dia, dikutip dari ANTARA.

Mengenai apa saja materi gugatan tersebut, mantan Komisioner KPU Kabupaten Barru ini belum mengetahui pasti dari parpol ataupun caleg. Kendati demikian, Upi mengemukakan semua gugatan yang teregister dapat dilihat publik di website MK, yakni website mkri.id.

“Kalau dari Sulsel itu ada dari Partai NasDem dan PPP. Ada pula gugatan dari caleg di daerah. Ada sekitar lima gugatan terkait hasil Pileg 2024. Untuk jelasnya bisa dilihat di website mkri.id,” tuturnya.