Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah atas kasus penggelembungan suara di Jawa Timur (Jatim) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka dikenai sanksi teguran.
Pendapat ini diungkapkan oleh Pegiat Media Sosial Denny Siregar. Menurutnya, sanksi tersebut seperti permintaan maaf dengan materai 10.000.
“Sanksi teguran itu mirip dengan permintaan maaf bermaterai 10 ribu,” ungkap Denny Siregar.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut seperti kentut, yang terdengar kuat namun akhirnya menghilang tanpa jejak.
Sanksi tersebut diumumkan oleh Bawaslu di ruang sidang Kantor Bawaslu RI pada Selasa (26/3/2024). Kasus tersebut dilaporkan oleh saksi dari partai Demokrat, Saman, dan telah didaftarkan dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
KPU dinyatakan melanggar kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota dalam daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU serta meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.