FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan sibuk dalam beberapa hari ke depan dengan sidang perkara gugatan sengketa pemilu 2024. Salah satunya adalah sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, juga akan ada sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan oleh partai politik maupun caleg tertentu. Meskipun jumlah hakim yang menangani perkara sengketa pemilu itu genap, yaitu delapan orang, MK memastikan tidak akan terjadi deadlock.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan mengalami deadlock.
Pernyataan tersebut adalah respons atas pertanyaan awak media ketika ia diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa, mengenai kemungkinan putusan antar hakim terbagi menjadi 4:4.
Saat ini delapan hakim konstitusi akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman tidak turut serta dalam penanganan perkara PHPU Pilpres karena Majelis Kehormatan MK telah memutuskan bahwa ia tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada kesepakatan, langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.