Berita  

Prabowo-Gibran akan Didiskualifikasi oleh Anies dan Ganjar, Pengamat Mencatat Sulitnya Membuktikan Kecurangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy memberikan tanggapan terhadap gugatan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar yang mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

“Iklan di MK terkait dengan hasil, meskipun hasil dapat terkait dengan kecurangan, tetapi harus ada relevansi dan argumen hukum yang kuat bahwa hasil yang diperoleh berasal dari tindakan curang,” ujar Rizaldy dalam pernyataannya, Senin (25/3/2024).

Selain itu, setiap pasangan calon juga memiliki perhitungan mereka sendiri mulai dari perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

“Namun, hal itu tidak mungkin terjadi karena semua partai politik dan saksi pasangan calon terlibat dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 & 03 memiliki peluang besar untuk ditolak oleh MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibuat oleh 01 & 03, pada akhirnya hal ini akan menjadi serupa dengan gugatan PHPU Pilpres 2014 & 2019,” ujar Rizaldy.

Juhaidy, yang merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa di MK, sengketa berkaitan dengan Hasil Pemilu, bukan dengan proses pemilu. Jika terjadi sengketa terkait proses, kewenangan ada pada Bawaslu dan PTUN baik dalam hal administrasi maupun pidana disentragakumdu Bawaslu.

“Paling tidak, 01 & 03 harus membuktikan kecurangan sekitar 8% agar ada peluang untuk terjadinya putaran kedua, di mana jika membuka 8% kecurangan Prabowo-Gibran, maka hasil dari Prabowo-Gibran akan kurang dari 50%, namun hal ini menguntungkan AMIN yang berada di posisi kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak akan masuk,” kata Rizaldy.