Berita  

Kubu Anies Minta Pemilu Diulang Tanpa Keterlibatan Gibran, Ujiyati: Masuk Akal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kubu Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan telah mengajukan gugatan agar Pemilihan Ulang (Pemilu) diulang tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini dianggap masuk akal.

“Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati menyatakan, ‘Masuk akal,’ melalui unggahannya di X, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa jika gugatan dari kubu Anies tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini akan menjadi catatan yang akan diingat seumur hidup.

“Terkadang MK menolak gugatan AMIN. Hasil kemenangan Pilpres nantinya akan menjadi catatan, cacat seumur hidup,” katanya.

Tatak menegaskan bahwa kehadiran Gibran dalam Pemilu 2024 dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini disebabkan oleh kontroversi yang mengiringi pencalonannya sebagai Cawapres.

“Ia menyebut, ‘Anak haram konstitusi,'” tegasnya.

Ia memberikan contoh bahwa Paman Gibran, Anwar Usman, telah dikenakan sanksi etik berat sebagai Ketua MK karena menerima gugatan terkait UU Pemilu mengenai batas umur Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Aturan ini kemudian menjadi dasar bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres.”

“Hakim MK yang mengesahkan Gibran dihukum karena pelanggaran etik berat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran juga diberi sanksi etik.

“Ketua KPU yang mendaftar Gibran juga melanggar etika berat,” tambahnya. (Arya/Fajar)