Berita  

PPP Gugat Hasil Pemilu di 18 Provinsi, Mengklaim Kehilangan 200 Ribu Suara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sengketa gugatan hasil pemilu 2024 mulai ramai didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi (MK), sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai berlambang Kakbah ini telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi. “Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum,” kata Awiek, dilansir dari jpnn.com, Sabtu.

Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK. “Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah, itu yang terlacak,” ujar Awiek.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Ka’bah itu.

Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen. “Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen, hampir 4,1, lah, sekitar itu,” katanya.

Awiek melanjutkan PPP menyiapkan banyak bukti demi membuktikan parpol berkelir hijau itu mengalami kehilangan suara di 30 dapil dalam sidang PHPU.

“Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu bukti 3×24 jam untuk melengkapi bukti-bukti yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan,” ujarnya.