FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Gibran, pihak Ganjar-Mahfud bersiap untuk mengajukan gugatan ke MK.
Kubu 03 akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan bukan untuk mencari kemenangan.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, pengajuan sengketa Pemilu 2024 ke MK bertujuan untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan masa depan dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Oleh karena itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari kemenangan tapi beyond election, masa depan. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini. Namun untuk masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Mahfud menjelaskan, pihaknya akan membawa semua temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Ia menegaskan, akan mengungkap dugaan praktik kecurangan selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
“Itu harus diungkap di semua proses hukum, yang disebut Mahkamah Konstitusi, kami akan mengungkapnya demi masa depan, bukan demi kepentingan kami,” tegas Mahfud.
“Iya kalau kami sendiri sudah berintegritas, sudah membuat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya jika ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, itulah yang akan kami pakai hingga akhir,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti anggapan MK sebagai mahkamah kalkulator. Menurutnya, pandangan tersebut tergantung pada bagaimana majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pemilu 2024.