Berita  

Calon Saksi Kapolda Tidak Mendapat Izin dari Kapolri, TPN Ganjar-Mahfud Merasa Kecewa

Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon Ganjar-Mahfud menyatakan kekecewaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, Kapolda yang dijadwalkan sebagai saksi dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendapatkan izin dari Jenderal Listyo Sigit.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan hal tersebut. Meskipun begitu, ia memilih untuk merahasiakan identitas kapolda yang direncanakan akan menjadi saksi dalam sidang MK.

“Tentu saja saya kecewa karena Kapolri melarang kapolda menjadi saksi,” kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Ia juga belum mau mengungkapkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan, meskipun mengatakan bahwa ada puluhan orang yang akan dibawa ke sidang MK.

“Kami punya cukup banyak saksi, tapi saya tidak ingin menyebut namanya, kita akan menyaring semuanya,” ujar Todung.

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini juga menyatakan bahwa sulit untuk mendapatkan saksi yang bersedia untuk hadir di sidang MK karena banyak yang merasa takut.

Menurut Todung, orang-orang yang diminta untuk menjadi saksi telah menyaksikan sendiri dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

“Saya tidak mengerti apa yang membuat mereka takut, tapi pasti ada kekuatan yang sangat besar di atas sana, mungkin ada monster,” kata Todung.

Sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud berencana menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang MK untuk membuktikan adanya mobilisasi massa untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024.