FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) merespon pengumuman hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan dengan nomor urut 1 ini berencana untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Anies dan saya mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dengan tujuan untuk membawa perubahan, menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi semua, serta menguatkan kembali demokrasi dan mewujudkan janji-janji reformasi,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurut Ketua PKB ini, dari data yang diterima dari KPU, terdapat puluhan juta orang yang memberikan suara kepada Anies Baswedan dan dirinya.
Oleh karena itu, kata Muhaimin, demi mendukung suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir.
“Kami memutuskan untuk membawa tim hukum Timnas AMIN ke mahkamah konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” jelasnya.
Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa terlalu banyak temuan tentang proses demokrasi yang kurang integritas dalam Pemilu 2024.
AMIN telah menyerahkan gugatan di MK kepada Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, serta Co-pilot Timnas AMIN, M Syaugi.
“Kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan didukung penuh oleh Timnas AMIN di bawah kepemimpinan Muhammad Syaugi,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara resmi hari ini. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tersebut sama pentingnya dengan hasil akhirnya.